Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan di Jawa Barat

Medan-Mediadelegasi: Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil menangkap tersangka berinisial TS, Sabtu (10/4/2021) di rumah kontarakan Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Penangkapan tersangka TS dipimpin langsung Asintel Kejatisu DR. Dwi Setyo Budi UUtomo. Tersanhka TS merupakan DPO/Buronan kasus penguasan lahan Lahan PT. KAI Medan.

Selanjutnya tersangka TS diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu tersangka TS segera dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari, terhitung 10 April sampai 29 April 2021.

Asintel Kejati Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan, kronologis dari kasus tersangka TS hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

Dijelaskan Sumanggar, pada 1996 telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Dan perjanjisn tersebut berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya tersangka TS.

Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan, tanah tersebut adalah milik orangtuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019. Tersangka TS dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut, dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa. Sehingga Penyidik Kejati Sumut menerbitkan DPO terhadap tersangka TS pada Januari 2020.

Sumanggar menambahkan, lahan seluas 597 meter persegi yang diklaik tersangka TS terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020) dieksekusi PN Medan.

Eksekusi tersebut berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020, dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

“Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha,” ungkap Sumanggar.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa 5 tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut, mencapai Rp 11.255.502.000.

Atas kasus ini, tersangka TS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sumanggar kembali menambahkan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TS, dikarenakan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

D|Mdn-Gur/red