Kejatisu Tahan Mantan Kades di Samosir Kasus Pelepasan Lahan Kawasan Hutan Tele

Medan-Mediadelegasi: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) melakukan Penahanan terhadap tersangka BPP selaku mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Kamis (25/3/2021).

Penahanan tersangka BPP terkait dugaan tindak pidana korupsi pelepasan hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 hingga 2013 seluas 350 Ha.

“Atas perbuatannya, tersangka BPP dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana,” sebut Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Penahanan tersangka BPP selama 20 hari di RTP Polda Sumut, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Disebutkan Sumanggar, kasus ini bermula tersangka BPP ketika itu sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang, untuk mengajukan izin membuka Lahan atau Tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang.

Dan tersangka mengutip uang senilai Rp600.000 perorangdan kemudian diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.

” Tersangka BPP mengajukan nama-nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan atau tanah, ke dalam 7 kelompok beserta lahan yang hendak di Garap,”ungkap Sumanggar.D|red