Hukuman Sodomi Tiga Anak Kandung Bisa 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2023 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3) di Jakarta. Foto: D|dok-komnas-pa

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3) di Jakarta. Foto: D|dok-komnas-pa

KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan hukuman kepada tersangka pelaku dalam kasus sodomi serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban terhadap tiga putra kandungnya di Batam, dapat  ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya 15 Tahun, menjadi maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Kemudian terhadap pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” sebut Arist Merdeka Sirait, Rabu (29/3) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik, kasus yang mengundang perhatian Komnas PA itu melibatkan seorang ayah brinisial IA, 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau.

IA diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan Sodomi terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia  empat tahun, enam tahun dan delapan tahun itu terancam hukuman  pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi

Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku di Polsek Nongsa, setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.

BACA JUGA:  Hari Paskah, Polsek Medan Kordinasi Bersama Pendeta dan Pengurus Gereja di RCH

Merasa aneh  sang ibu kemudian bertanya kepada  anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri pada 21 Maret 2023.

Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

Menurut Arist, polisi menangkap tersangka pelaku usai mengantar anak-anaknya ke sekolah.

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, hingga saat ini pelaku sodomi sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan.

Kata Arits, berdasarkan hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur. Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi di antara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.

Atas kasus ini  Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial maupun stake holder perlindungan Anak untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan  anak dengan cara memberika  layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.

BACA JUGA:  Empat Hari di Sumut, Arist Merdeka Sirait Berbagi Kasih ABI

Arist Merdeka Sirait mengingatkan, kepada pihak-pihak yang terlibat, baik keluarga dekat,  kasus serangan seksual terhadap tiga korban anak ini  dengan menawarkan penyelesaian dengan cara-cara bujuk rayu dan damai. “Demi kepentingan terbaik anak jangan dicoba-coba menawarkan damai atas perkara ini,” tegas Arits.

Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual  merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.

Dia juga mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB