Hukuman Sodomi Tiga Anak Kandung Bisa 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2023 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3) di Jakarta. Foto: D|dok-komnas-pa

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3) di Jakarta. Foto: D|dok-komnas-pa

KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan hukuman kepada tersangka pelaku dalam kasus sodomi serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban terhadap tiga putra kandungnya di Batam, dapat  ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya 15 Tahun, menjadi maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Kemudian terhadap pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” sebut Arist Merdeka Sirait, Rabu (29/3) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik, kasus yang mengundang perhatian Komnas PA itu melibatkan seorang ayah brinisial IA, 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau.

IA diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan Sodomi terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia  empat tahun, enam tahun dan delapan tahun itu terancam hukuman  pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi

Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku di Polsek Nongsa, setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.

BACA JUGA:  Sapma PKN Medan Gelar Berbagai Kegiatan Ramadan

Merasa aneh  sang ibu kemudian bertanya kepada  anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri pada 21 Maret 2023.

Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

Menurut Arist, polisi menangkap tersangka pelaku usai mengantar anak-anaknya ke sekolah.

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, hingga saat ini pelaku sodomi sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan.

Kata Arits, berdasarkan hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur. Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi di antara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.

Atas kasus ini  Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial maupun stake holder perlindungan Anak untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan  anak dengan cara memberika  layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.

BACA JUGA:  Gema Masjid Sumatera Utara Apresiasi Kapolri

Arist Merdeka Sirait mengingatkan, kepada pihak-pihak yang terlibat, baik keluarga dekat,  kasus serangan seksual terhadap tiga korban anak ini  dengan menawarkan penyelesaian dengan cara-cara bujuk rayu dan damai. “Demi kepentingan terbaik anak jangan dicoba-coba menawarkan damai atas perkara ini,” tegas Arits.

Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual  merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.

Dia juga mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru