KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan hukuman kepada tersangka pelaku dalam kasus sodomi serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban terhadap tiga putra kandungnya di Batam, dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya 15 Tahun, menjadi maksimal 20 tahun pidana penjara.
“Kemudian terhadap pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” sebut Arist Merdeka Sirait, Rabu (29/3) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui publik, kasus yang mengundang perhatian Komnas PA itu melibatkan seorang ayah brinisial IA, 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau.
IA diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan Sodomi terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia empat tahun, enam tahun dan delapan tahun itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi
Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku di Polsek Nongsa, setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.
Merasa aneh sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri pada 21 Maret 2023.
Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.
Menurut Arist, polisi menangkap tersangka pelaku usai mengantar anak-anaknya ke sekolah.
Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, hingga saat ini pelaku sodomi sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan.
Kata Arits, berdasarkan hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur. Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi di antara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.
Atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial maupun stake holder perlindungan Anak untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan anak dengan cara memberika layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.
Arist Merdeka Sirait mengingatkan, kepada pihak-pihak yang terlibat, baik keluarga dekat, kasus serangan seksual terhadap tiga korban anak ini dengan menawarkan penyelesaian dengan cara-cara bujuk rayu dan damai. “Demi kepentingan terbaik anak jangan dicoba-coba menawarkan damai atas perkara ini,” tegas Arits.
Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.
Dia juga mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak. D|Red






