Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah
Persidangan perkara kosrupsi Simadu. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan akhirnya memutuskan, terdakwa MTL, perkara Korupsi Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Andi Adikawira Putera SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH, Selasa (21/6), dalam siaran pers tertulisnya.

Andi Adikawira menuliskan, bahwa persidangan dalam Perkara Korupsi Simadu dihadiri oleh, hakim Ketua As’ad Rahim SH MH, Hakim Anggota Sulhanudin  SH MH, Hakim Ad Hoc Husni Tamrin SH, Panitera Pengganti Fadli Asrar SH MH, Penuntut Umum M Akbar Sirait SH MH, Ris Piere Handoko SH, Daniel Simamora SH, Penasihat Hukum, Willi Erlangga SH dan Stella Guntur SH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Samosir Menangkan Prapid Kasus Simadu

Bahwa persidangan dilaksanakan pada masa pandemi Covid 19, sehingga pengunjung sidang dibatasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan persidangan dilakukan secara Virtual atau Daring melalui fasilitas Internet secara Online dengan kehadiran terdakwa dari Lapas Klas III Pangururan.

Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa MTL telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Bahwa selain itu Majelis Hakim Menetapkan uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15,- yang telah dibayar nantinya oleh terdakwa diserahkan kembali/dikembalikan kepada 127 kepala desa di Kabupaten Samosir. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan barang bukti berupa 1 set fotocopy berkas SPJ dari Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan s/d barang bukti nomor 75 , 1 set berkas SPJ dari Desa Saloan Tonga-Tonga Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dikembalikan kepada Marlina Simbolon sesuai putusan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya Rp10.000,-.

Bahwa terhadap putusan Hakim Tipikor Medan, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. D|rel