Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara kosrupsi Simadu. Foto: D|Ist

Persidangan perkara kosrupsi Simadu. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan akhirnya memutuskan, terdakwa MTL, perkara Korupsi Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Andi Adikawira Putera SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH, Selasa (21/6), dalam siaran pers tertulisnya.

Andi Adikawira menuliskan, bahwa persidangan dalam Perkara Korupsi Simadu dihadiri oleh, hakim Ketua As’ad Rahim SH MH, Hakim Anggota Sulhanudin  SH MH, Hakim Ad Hoc Husni Tamrin SH, Panitera Pengganti Fadli Asrar SH MH, Penuntut Umum M Akbar Sirait SH MH, Ris Piere Handoko SH, Daniel Simamora SH, Penasihat Hukum, Willi Erlangga SH dan Stella Guntur SH.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Samosir Menangkan Prapid Kasus Simadu

Bahwa persidangan dilaksanakan pada masa pandemi Covid 19, sehingga pengunjung sidang dibatasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan persidangan dilakukan secara Virtual atau Daring melalui fasilitas Internet secara Online dengan kehadiran terdakwa dari Lapas Klas III Pangururan.

BACA JUGA:  Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H di Wilayah Hukum Polres Samosir Berjalan Aman dan Lancar

Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa MTL telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:  Unesco Tentukan Nasib Geopark Kaldera Toba September Ini

Bahwa selain itu Majelis Hakim Menetapkan uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15,- yang telah dibayar nantinya oleh terdakwa diserahkan kembali/dikembalikan kepada 127 kepala desa di Kabupaten Samosir. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan barang bukti berupa 1 set fotocopy berkas SPJ dari Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan s/d barang bukti nomor 75 , 1 set berkas SPJ dari Desa Saloan Tonga-Tonga Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dikembalikan kepada Marlina Simbolon sesuai putusan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya Rp10.000,-.

Bahwa terhadap putusan Hakim Tipikor Medan, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. D|rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru