Dugaan Penganiayaan, Pelapor Minta Polsek Percut Seituan Serius Tangani Perkara

Polsek Percut Seituan Berjanji Serius Tangani Perkara
Scan LP atas nama Khairul Amin Daulay. Foto: D|Ist

Percut Seituan-Mediadelegasi: Pelapor Khairul Amin Daulay, 32, meminta pihak Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, lebih serius menangani laporan perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya melibatkan empat terlapor yang berdomisili tidak jauh dari kediamannya.

“Para terlapor terkesan kebal hukum, karena sejak sebulan usia laporan saya belum satu pun yang ditahan. Ada satu brinisial Bud sudah dijemput pihak Polsek Selasa lalu, tapi kini sudah kembali terlihat di masjid dekat rumahnya,” beber Khairul Amin Daulay kepada media, Jumat (11/6), di Bandarsetia.

Menurut Amin Daulay, empat orang itu dia laporkan sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor STTLP/7993/V/2021/SPKT Percut Tanggal 04 Mei 2021 dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Yo 351 KUHP.

Peristiwa terjadi di halaman rumah kediaman pelapor di Jl Swadaya 1 Gang Nuraini Lubis, Desa Bandarsetia, Percut Seituan, Sabtu 01 Mei 2021 sekira Pukul 13.30 WIB.

Dikatakan pascapembuatan berita acara pemeriksaan pelapor, Amin Daulay juga telah melakukan visum di RSU Haji Medan. “Tentang hasil visum terhadap bagian lengan saya yang memar dan membengkak akibat pengeniayaan empat lawan satu di halaman rumah saya itu, menurut pihak RSU Haji Medan menunggu pihak Polsek yang mengambilnya dari rumahsakit,” jelas Amin Daulay.