DPRD Gelar Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Samosir Gelar Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: DPRD Samosir gelar rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Senin (7/2) di Gedung Rapat DPRD Samosir.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon.

Turut hadir Bupati Samosir Vandiko Gultom, Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga serta Insan Pers.

Rapat Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian tersebut,  seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.

Dalam hal ini Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.

Disampaikan, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda  dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.

Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi  masyarakat samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat batak dapat dilestarikan. D|Sam-59