Dewan Pers Bersyukur, Masalah Konkret bukan Norma

Dewan Pers Bersyukur, Masalah Konkret bukan Norma
Logo Dewan Pers sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

WAKIL  Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8), di Jakarta. Secara umum yang digugat para pemohon masalah konkret, bukan masalah norma.

Agung Dharmajaya berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif pada Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5  UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Kemudian, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum yang digugat para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PWI Ingatkan 20 Ribu Anggotanya Jangan Terjebak

“Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut,” katanya seraya berharap dengan keputusan MK tersebut semua pihak bisa mematuhi, tak terbatas  oleh insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya.

Konkret bukan Norma

Sebagaimana putusan MK, Rabu 31 Agustus 2022 di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.