Cabut Izin RS Bunda Thamrin

Senin, 21 Desember 2020 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kasus ketidakperdulian rumah akit terhadap pasien terus terjadi. Kali ini seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bernama Tugini (63) mendapat perlakukan yang kurang manusiawi oleh pihak Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin.

Dengan alasan rumah sakit tersebut tidak menangani pasien BPJS, si pasien yang saat itu tidak sadarkan diri ditolak bahkan tidak diberi fasilitas ambulanc untuk membawa ke rumah sakit lain yang memiliki layanan BPJS.

“Sebaiknya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan teguran keras kepada RS Bunda Thamrin. Karena kasus ini bukan kali ini saja. Namun sudah sering terjadi. Bila perlu cabut izinnya. Agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi rumah sakit lain,” pinta Joko ketika diwawancarai Mediadelegasi, Senin (21/12/2020).

Joko sangat menyesalkan perihal buruknya perlakuan pihak RS Bunda Thamrin terhadap ibundanya. Dirinya menceritakan ihwal kejadian yang menimpa ibundanya sampai harus dibawa ke RS Bunda Thamrin.

“Awalnya, ibunda saya mengalami kecelakaan di daerah Sunggal, Sabtu (19/12/2020) di daerah Sunggal. Kondisi Ibu saya yang saat kejadian berboncengan dengan adik, mengalami pingsan. Kemudian di bawa ke klinik terdekat dari lokasi kejadian. Namun karena kondisinya, pihak klinik menyarankan supaya dibawa ke rumah sakit. Atas inisiatif keluarga, kami minta dibawa ke RS Bunda Thamrin, karena lokasinya juga tidak jauh dari tempat kejadian,”terang Joko.

BACA JUGA:  PWI Sumut Jadwalkan UKW Angkatan ke-44

Setibanya di RS Bunda Thamrin, papar Joko lebih lanjut, ibundanya sempat mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Ibu saya sempat mendapat pemeriksaan dan diberi infus,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Joko, pihak rumah sakit menanyakan perihal pengobatan lanjutan untuk ibundanya. “Untuk pertolongan pertama kami kena biaya sekitar Rp2 juta. Kemudian, kami ditanya apakah ibunda saya mau menginap atau dibawa pulang,” sebut Joko menirukan perkataan perawat RS Bunda Thamrin.

Selanjutnya, ucap Joko, pihak keluarga berkoordinasi perihal pembiayaan bila ibundanya tetap dirawat di RS Bunda Thamrin, seraya menerangkan bahwa ibundanya ada kartu Askesnya. “Kata perawat, rumah sakit tersebut tidak melayani BPJS ataupun sejenisnya. Kalau ingin rawat inap biayanya diperhitungkan Rp2o juta untuk 2 hari di ICU,” terang Joko.

Setelah mendapatkan penjelasan, pihak keluarga merasa pembiayaan terlalu besar dan sepakat untuk memindahkan ibu Tugini ke rumah sakit lain yang ada menerima BPJS ataupun Askes. Akhirnya pihak keluarga sepakat untuk memindahkan ibu Tugini ke rumah sakit lain yang ada BPJS-nya.

BACA JUGA:  4.240 Personil Pengamanan Ibadah Jumat Agung Hingga Paskah

“Kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, untuk merujuk rumah sakit mana. Tapi tidak ditanggapi, dengan alasan tidak ada kerjasama. Kemudian kami meminta mobil ambulance untuk membawa ibunda kami pindah ke RS Putri Hijau. Namun permintan itu juga ditolak pihak rumah sakit. Bahkan saya menyampaikan akan membayar biaya ambulance tersebut. Namun tetap tidak diperkenankan,” sebut Joko dengan nada kesal.

Karena mendapat perlakuan tersebut, akhirnya pihak keluarga membawa ibu Tugini dengan menggunakan angkutan umum. Sikap dan pelayanan RS Bunda Thamrin yang terkesan tidak perduli terhadap keselamatan ibu Tugini, membuat pihak keluarga sangat kecewa.

“Setahu saya instruksi menteri kesehatan, seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan pertolongan kepada siapa saja, terlebih yang sifatnya emergency seperti kasus lakalantas. Tapi faktanya, banyak rumah sakit yang tidak mau melayani masyarakat, terlebih yang berobat memakai BPJS ataupun Askes,” sebut Joko. D|Med-Red

Satu tanggapan untuk “Cabut Izin RS Bunda Thamrin”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru