Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas Hendri W.Pasaribu menyampaikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di Kecamatan Doloksanggul, Rabu (9/11). Foto: B Nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyosialisasikan pengawasan partisipatif dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum serentak 2024.

“Sosialisasi ini menyasar berbagai komunitas untuk memaksimalkan peran pengawasan sehingga peserta juga turut mengawasi pemilu mendatang,” kata

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbahas Robinson Hasugian dalam laporannya pada acara pembukaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di salah satu hotel di Kecamatan Doloksanggul, Rabu (9/11).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi pengawasan partisipatif diikuti seratusan peserta dari berbagai komunitas, di antaranya anggota Ormas, Karang Taruna, alumni SKKP, insan pers dan pelajar SMA.

Selain itu, turut pula dihadiri ketua dan anggota Panwaslu dari seluruh kecamatan di Humbahas.

Disebutkannya, pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 . 

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas

Hendri W.Pasaribu, menjelaskan, sosialisasi partisipatif Pemilu merupakan upaya Bawaslu dan KPU untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pengawas pemilu.

“Sosialisasi ini menyasar berbagai komunitas untuk memaksimalkan peran pengawasan sehingga peserta juga turut mengawasi pemilu mendatang,” ujarnya.

Dikatakan Hendri, semua elemen masyarakat mempunyai tanggung jawab tentang tantangan kebangsaan ke depan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil.

“Suksesnya Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, tapi juga seluruh masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Humbahas Efrida Purba, memaparkan, salah satu bentuk pengawasan partisipatif yakni melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap tahapan Pemilu.

“Kami berharap semua punya kesadaran untuk mengawasi proses awal hingga akhir pemilu sehingga bisa memberikan jaminan pemilu berintegritas bisa terwujud,” ucap dia.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbahas.

Jumlah pemilih terdaftar hingga saat ini tercatat sebanyak 204.377 orang, terdiri dari laki-laki 102.252 dan perempuan 102.125 orang. D|Has-100