Bawa Belangkas 180 Ekor Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belangkas, orang Jawa menyebut mimi untuk yang berjenis kelamin jantan dan mintuna untuk yang betina. Hewan ini monogamik, sehingga sering dijadikan simbol kelanggengan pasangan suami-isteri. Foto: wikipedia

Belangkas, orang Jawa menyebut mimi untuk yang berjenis kelamin jantan dan mintuna untuk yang betina. Hewan ini monogamik, sehingga sering dijadikan simbol kelanggengan pasangan suami-isteri. Foto: wikipedia

Medan-Mediadelegasi: Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB alias I,  35 tahun. Warga Lorong Ujung, Tanjung Pasir, Bagan Deli, Kecamatan  Belawan ini, Kamis lalu, tertangkap membawa belangkas 180 ekor, sehingga terancam lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR Herwansyah MSi mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).

“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08).

Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa belangkas dari Bagan menuju Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

BACA JUGA:  Merry: Kemurahan Hati ini, Kelak akan Saya Ceritakan kepada Anak

BACA JUGA: Jual Belangkas Terancam Lima Tahun Penjara

“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan satu unit gerobak sorong membawa Belangkas sebanyak 180 ekor,” tutur kasubid Penmas.

Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan mengumpulkan Belangkas dan menjeratnya menggunakan jaring.

“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Cinta Sejati

Wikipedia mencatat, Mimi atau Belangkas (suku Limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah paya-paya dan kawasan mangrove. Kesemuanya merupakan anggota suku Limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa Xiphosurida yang masih sintas di bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB