Deliserdang-Mediadelegasi: Jika Senin (11/7), Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, mengungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) ayah terhadap putri kandungnya Melati berumur 15 tahun, di Galang, kali ini perbuatan biadab itu terjadi di Bangun Purba, Deli Serdang.
Ayah biadab itu berinisial PMN, 33 tahun, terhadap putrid kandungnya Melur, (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, dirumahnya, Kecamatan Bangun Purba. PMN mencabuli Melur sebanyak 10 kali tanpa sepengetahuan ibunya, Terakhir kali korban dicabuli sekitar bulan Maret 2022.
BACA JUGA: Birahi Ayah Memuncak, Putri Kandug pun Digasak
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bersama aparat desa gerak cepat, berhasil mengamankan PMN, Sabtu (23/7), dari kediamannya.
Cerita nenek Melur, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami cucunya oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN, setelah sebelumnya Melur menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Selanjutnya pada 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut, oleh korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang bernama PMN.
Seingat Korban kejadian pertama berawal di bulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk di bangku kelas V sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di tepi jalan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangun Purba.
Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda. Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Akibat Perbuatannya, kepada Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH menjawab konfirmasi atas nama Kapolresta Deli Serdang menyebutkan, pelaku adalah ayah kandung dari korban sudah ditahan. “Selanjutnya kami lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” terang Cahyadi. D|Med-55







1a3e0h
[…] BACA JUGA: Ayah Biadab Tega Cabuli Putri Kandungnya 10 Kali […]