Medan-Mediadelegasi: Penggunaan pakaian Dinas Khas Daerah (pakaian adat) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan dipakai setiap hari Jumat.
Penggunaan pakaian adat ini dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Walikota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kabag Pemerintahan Kota Medan Arrahmaan pane SSTP MAP menjawab media mengaku untuk pertama kali pakai terasa masih serasa kaget, tapi sebagai warga Medan cukup berbangga melihat ASN mewakili masyarakat menggunakan pakaian adat. “Kita sangat mengapresiasi SK Walikota tentang pakaian kerja ASN itu,” sebutnya.
11 pakaian etnis yang tertulis dalam Surat Keputusan Walikota tentang pakaian dinas tersebut. Terdiri dari delapan etnis lokasl dan 3 etnis pendatang.
Delapan etnis lokal meliputi, Pakaian Harian Khas Daerah Melayu yaitu: Teluk Belanga, Tengkuluk, Baju Kurung.
Pakaian Harian Khas Daerah Karo yaitu, Tanda-Tanda, Bulang-Bulang, Uis Gara. Pakaian Harian Khas Daerah Tapanuli Selatan/Batak Angkola yaitu Ulos, Ampu, Baju Kurung. Pakaian Harian Khas Daerah Mandailing yaitu Ulos, Ampu, Baju Kurung. Pakaian Harian Khas Daerah Batak Toba yaitu Ulos Selempang, Bulung-Bulung, Detat, Kebaya dengan Sempang Ulos.
Kemudian, Pakaian Harian Khas Daerah Simalungun yaitu Ulos, Gatong, Baju Kebaya, Bulong. Pakaian Harian Khas Daerah Dairi/Pak-Pak yaitu, Baju Merapi Api. Pakaian Harian Khas Daerah Nias yaitu Baru O Holu, Oraba Si Oli.
Berikutnya, tiga etnis pendatang meliputi: Pakaian Harian Khas Daerah Jawa yaitu Baju Jawi Jangkep, Kebaya. Pakaian Harian Khas Daerah Padang/Minangkabau yaitu, Penghulu, Bundo Kanduang. Pakaian Harian Khas Daerah Aceh yaitu Linto Daro, Daro Baro. D|Med-82






