2022, Upah Minimum Provinsi Sumut Rp2.522.609

Sabtu, 20 November 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Medan-Mediadelegasi : Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.522.609. Pengesahan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.44/746/KPTS/2021.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11/2021).

Sebelum menandatangani SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurut Baharuddin, Gubernur Sumatera Utara juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

BACA JUGA:  UMP Sumut 2026 Wajib Naik: Pungli Jangan Jadi Alasan!

Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.

“Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumatera Utara 2,4 persen jadi hitungan sudah ada,” jelasnya.

Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumatera Utara berjumlah Rp1.102.717 per bulan.

“Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak,” jelasnya.D|Med-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru