2022, Upah Minimum Provinsi Sumut Rp2.522.609

Sabtu, 20 November 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Medan-Mediadelegasi : Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.522.609. Pengesahan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.44/746/KPTS/2021.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11/2021).

Sebelum menandatangani SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurut Baharuddin, Gubernur Sumatera Utara juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

BACA JUGA:  Bentrok Mahasiswa UIN Sumut, Anjloknya Kredibilitas Kampus

Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.

“Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumatera Utara 2,4 persen jadi hitungan sudah ada,” jelasnya.

Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumatera Utara berjumlah Rp1.102.717 per bulan.

“Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak,” jelasnya.D|Med-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru