Warga Pasar Belakang Diamankan Polres Tapteng

Sibolga-Medidelegasi: Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial CK alias I (31), warga Gang Jaring, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga, Sumatera Utara, karena memiliki 19 paket sabu-sabu.

Tertangkapnya pria pegangguran itu berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di kediaman tersangka. Mendapat informasi itu, personel dari Polres Tapanuli Tengah langsung gerak cepat.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

“Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Gang Jaring Lingkungan II, Kelurahan Pasar belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, kita mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di tempat itu. Mendapat informasi tersebut personel Polres Tapteng langsung turun ke TKP dan melihat seorang laki-laki turun dari sepeda motor. Dan setelah digeledah ditemukan satu kotak warna merah dari saku bajunya yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket kecil,” ujar Kasubbag kepada wartawan, Jumat (15/1).

Selanjutnya, anggota melakukan introgasi kepada tersangka, dan mengakui masih ada menyimpan tiga paket lagi sabu-sabu di dalam rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik berlakban warna hitam yang disimpan di bawah kompor gas yang berada di bagian dapur rumah tersangka. Setelah dibuka berisikan tiga paket besar narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi total paket sabu yang kita amankan dari tersangka sebanyak 19 paket, dengan berat 16.73 gram. Selain itu juga kita amankan 1 unit sepeda motor warna putih tanpa nomor Polisi, dan satu unit ponsel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah,” sebut Horas.D|Tpt-Red