Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara
Gedung PN Medan. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Syahrial terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan. 

Dalam nota putusan majelis hakim, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi.