Wali Kota Medan Perketat PPKM Mikro

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Medan, dimana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat sampai hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Saat doorsetop, Rabu (7/7) di Balai Kota, Bobby Nasution didampingi Plt Dinas Kesehatan Syamsul Nasution menjelaskan, diperketatnya kegiatan PPKM Mikro dilakukan setelah menerima surat instruksi dari Mendagri (Mentri Dalam Negeri) dan juga sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Bobby Nasution, ada beberapa poin dalam SE salah satunya pembatasan jam operasional beberapa kegiatan ekonomi dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

Dan wilayah Zona Merah pembatasan kegiatan perkantoran dilakukan WFH (Work From Home) 75 persen dan yang masuk kerja 25 persen. Untuk zona orage 50 persen, yang masuk kerja 50 persen.

Dan beberapa kegiatan masyarakat pengumpulan massa dalam arti Hajatan hanya diperbolehkan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat

PPKM Mikro penerapan dan pengontrolannya tetap sama, Pemko Medan dengan Forkopimda, Kodim 0201 Medan, Polrestabes Medan, Polres Belawan.

Bobby Nasution juga berharap untuk masyarakat mengikuti pembatasan waktunya dan mengingatkan pembatasan ini demi kebaikan bersama. D|Med-82