Wali Kota Medan Dinilai Lamban Beri Solusi

Wali Kota Medan Dinilai Lamban Beri Solusi
Ketua Barisan Minang Bersatu Sumatera Utara Romy HS. Foto: Amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Ketua Barisan Minang Bersatu Sumatera Utara (Sumut) Ir Romy HS menilai Wali Kota Medan Bobby Nasution lamban beri solusi mengenai kontroversi larangan beribadah yang sempat menimpa sejumlah jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) pada 8 Januari 2023 lalu.

“Kita minta Wali Kota Medan Bobby Nasution gerak cepat mengumpulkan tokoh-tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB untuk duduk bersama mencari solusi atas masalah ini,” kata Romy HS di Medan, Senin (23/1).

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah petugas Satpol PP Medan terlibat adu argumen dengan jemaat GEKI yang hendak melaksanakan ibadah di sekitar Balai Kota Medan, setelah mereka dilarang menggelar kegiatan serupa di aula pusat perbelanjaan modern Suzuya Marelan, Kecamatan Medan Marelan.

Bacaan Lainnya

Romy menyesalkan lambannya Pemerintah Kota Medan dalam menuntaskan kendala beribadah yang dihadapi jemaat GEKI hanya karena alasan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan Kehidupan Beragama dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kota Medan.

Sementara, Presiden Jokowi selalu menegaskan bahwa Negara menjamin setiap orang melakukan ibadah sesuai agamanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

Bahkan, lanjut dia, Presiden Jokowi pada acara pertemuan dengan para gubernur, wali kota dan bupati se Indonesia di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini kembali mengingatkan kembali hal serupa seraya mengkritisi soal masih terjadi pelarangan pendirian rumah ibadah dan kegiatan beribadah.

“Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Presiden soal hak dan kesempatan beribadah bagi rakyat. Negara memang harus hadir dalam menyelesaikan persoalan umat beragama, jangan sampai agama dibawa ke wilayah politik,” ujar Romy.

Seharusnya, lanjut mantan aktivis gerakan reformasi tahun 1998 ini, Wali Kota Medan segera merespon arahan Presiden Jokowi, terkait mengenai kendala beribadah yang hingga saat ini masih dihadapi jemaat GEKI.

“Saya tidak bisa bayangkan bagaimana perasaan saudara kita umat Nasrani yang mereka dilarang beribadah dengan alasan adanya surat keputusan bersama (SKB) dua Menteri yang mengatur peribadatan, apalagi itu terjadi di ruang publik seperti hotel, mall atau plaza,” tambahnya.

Romy menegaskan, tidak boleh ada upaya melarang orang untuk beribadah maupun membangun rumah ibadah, karena setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Agar kondusifitas Kota Medan terjaga, saya usulkan sebaiknya SKB dua menteri segera di revisi, mengingat dinamika yang tumbuh di masyarakat juga harus menjadi pertimbangan objektif dan proporsional,” tuturnya. D|Med-AS