Wakil Ketua DPRD Medan Soroti Limbah Medis Covid-19

Medan-Mediadelegasi: Wakil Ketua DPRD kota Medan Ihwan Ritonga menyoroti persoalan limbah medis Covid -19 tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti surat edaran Gubsu terkait pengolahan Limbah Covid-19.

“Pemko Medan kiranya menelusuri penanganan limbah Covid 19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan, sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,” tegas Ihwan Ritonga kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).

Bacaan Lainnya

Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius Covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan

Padahal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL). Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid-19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal.

“Untuk penguburan mayat terpapar Covid 19 saja dilakukan sesuai Prokes, apalagi limbah Covid 19 tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan,” katanya.

Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.

Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.

Kepada aparat Kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid 19 dengan benar.

“Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” tegas Ihwan Ritonga.
D|Med-82.