Wakil Bupati Tapsel Sampaikan Perubahan APBD 2020 dan Ranperda

Wakil Bupati Tapsel Sampaikan Perubahan APBD 2020 dan Ranperda
Bupati Tapsel diwakili Wakil Bupati H Aswin Efendi Siregar menyampikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel TA 2020 dan Ranperda.

Tapsel-Mediadelegasi: Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Aswin Efendi Siregar menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel TA. 2020 dan Rancangan Peraturan Faerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru Tahun 2020 – 2040, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Prof. Lafran Pane-Sipirok, Selasa (21/7).

Bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang yang didampingi Wakilnya Borkat dan Rahmat Nasution.

Aswin Efendi Siregar mengatakan, guna memenuhi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.

Bacaan Lainnya

“Guna memenuhi amanah peraturan tersebut, izinkan saya menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tapsel TA 2020, untuk dapat dibahas dan disepakati yang hasilnya nanti dapat kita jadikan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Tapsel TA 2020,” ujar Aswin.

Lanjut Wabup, dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tapsel TA 2020 yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.511.035.829.067 berkurang sebesar Rp172.647.040.492 sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.338.388.788.575.

Sedangkan untuk Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp1.542.235.575.060 berkurang sebesar Rp116.535.425.384 sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.425.700.149.676 dan untuk penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp54.199.745.993 bertambah sebesar Rp56.111.615.108 sehingga berubah menjadi sebesar Rp105.492.187.601,-.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp23.000.000.000 berkurang sebesar Rp4.819.173.500 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 18.180.826.500,-.

Dari uraian rencana perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, bahwasanya terdapat penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan sebesar 11,43%, belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar 7,56%.

Di samping penurunan pendapatan tersebut, daerah juga wajib mengalokasi anggaran belanja untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 baik itu pada belanja tidak terduga yang berkisar Rp22,4 miliar yang diperuntukkan untuk BTT penanganan kesehatan Covid-19, BTT penangananan dampak ekonomi Covid-19 dan BTT jaring pengaman sosial Covid-19 maupun pada belanja masing-masing OPD yang berkisar Rp9,6 miliar.

Sehingga dengan demikian struktur perubahan APBD kita pada tahun 2020 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok pendapatan belanja daerah defisit sebesar Rp87.311.361.101 dan kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp87.311.361.101,-.

“Izinkan juga kami mengantarkan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru Tahun 2020-2040 agar dapat dibahas dan disetujui untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Adapun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru dan sekitarnya merupakan kawasan strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Disamping itu kawasan ini juga erat kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang berkembang baik secara nasional maupun internasional.

Menurutnya, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru ini juga berhubungan dengan perizinan di wilayah tersebut melalui layanan Online Single Submission (OSS) dan program ini didanai oleh Kementerian ATR BPN dan selalu dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Turut hadir para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Kabag dan undangan lainnya. D|Plu-12