Vonis Satu Tahun Penjara Eks Sekda Samosir Menuai Kritik

Vonis Satu Tahun Penjara Eks Sekda Samosir Menuai Kritik
Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Vonis pidana penjara satu tahun terhadap Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir akhirnya menuai kritik.

Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan mengatakan, masa hukuman atas kasus menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020 itu sangat ringan.

“Preseden buruk bagi penegakan hukum dan  semangat pemberantasan korupsi,” ujar Trimedya Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8).

Bacaan Lainnya

Trimedya menjelaskan, Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal Undang-Undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Menurutnya, seharusnya penyalahgunaan Hakim merujuk pasal 2 UU 31 Tahun 1999. “Karena ini menyangkut kemanusiaan maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks sekda Samosir terlalu ringan,” tegas Trimedya.

Lebih lanjut Trimedya Panjaitan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap eks Sekda Samosir Jabiat Sagala.

Untuk itu Trimedya meminta Jaksa untuk banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

“Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani jaksa sudah tidak ada lagi, sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan Hakim,” pungkas Trimedya.