Vaksinasi Rabies Secara Massal di Samosir

Vaksinasi Rabies pertama dilaksanakan pada tetangga Rumah Dinas Bupati, milik Anggoro Gurning. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Mewujudkan Samosir bebas Rabies Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 11 Tahun 2020, mulai hari ini Selasa 07 April 2020 secara serentak melakukan suntik vaksinasi hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera di Kecamatan Pangururan.

Kegiataan vaksinasi Rabies massal tahun 2020 ini akan dilakukan di 134 desa/kelurahan yang ada di 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir. Pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut–turut, yang dimulai tahun 2020 sd 2022.

Bupati Samosir didampingi Kadis Pertanian Viktor Sitinjak dan Kadis Kominfo Rohani Bakara, pada arahannya sebelum melepas Tim Vaksinator dari Dinas Pertanian Kabupaten Samosir berharap agar tim dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab dan penuh dengan kehati-hatian karena hewan yang dihadapi adalah hewan penular rabies.

Sebelum memberangkatkan tim vaksinator, Bupati Samosir turut menyaksikan suntikan vaksinasi pertama hewan peliharaan anjing milik Bapak Andoro Gurning. Tim Vaksinator untuk Kecamatan Pangururan hari ini terbagi dalam 6 (enam) Tim yang terbagi yaitu: Kelurahan Pangururan, Desa Pardomuan I, Desa Parmonangan, Kelurahan Pintusona, Desa Hutanamora dan Desa Rianiate.

“Mari Bapak/Ibu dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan hewan penular rabies kita untuk disuntik/vaksinasi petugas kami agar kita terhindar dari penyakit rabies,” ajaknya. D|Med-24