Urgensi Pendirian Tiang Lampu Hias di Trotoar Medan Disoal

Bobby Minta Kontraktor Bongkar Seluruh 'Lampu Pocong'
Sejumlah tiang konstruksi untuk penyangga lampu hias berdiri di atas sepanjang trotoar di kawasan inti kota Medan. Foto: Amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendirikan seribuan lebih tiang lampu hias di atas trotoar disoal beberapa kalangan, karena dinilai rentan menghalangi hak-hak pejalan kaki dan sebagai salah satu bentuk pemborosan APBD yang bersumber dari uang rakyat.

“Apa urgensi dan kebutuhan mendirikan lampu taman di atas trotoar,” kata Koordinator Front Persatuan dan Persaudaraan Kebangsaan (FP2K) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Rizal di Medan, Senin (23/1).

Diakuinya, sebagai warga Kota Medan dirinya merasa terkejut adanya proyek pengerjaan fisik sarana lampu hias yang terkesan mirip pocong dan saat ini sedang didirikan di sejumlah titik jalan protokol ibu kota Provinsi Sumut itu.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, jika alasan pembangunan lampu hias tersebut untuk mempercantik Kota Medan pada saat malam hari, tentunya tidak didirikan di sepanjang trotoar.

Sebab, lanjutnya, kondisi fisik maupun keberadaan sebagian besar trotoar di Medan dinilai masih belum bisa masuk kriteria ramah bagi penggunanya.

Disebutkan, kriteria trotoar ramah di antaranya bebas dari hambatan seperti pedagang kaki lima, parkiran liar, pangkalan ojek bayangan, hingga aman bagi penyandang disabilitas.

Ironisnya lagi, kata dia, jika dasar pertimbangan pendirian tiang lampu hias di atas trotoar itu mempercantik Kota, tentunya patut dipertanyakan kenapa Pemko Medan tidak memprioritaskan membenahi dan menambah sarana penerangan jalan umum di berbagai penjuru kota tersebut.

“Mengapa masih ada sejumlah jalan umum laindibiarkan gelap gulita, sehingga rawan terjadi aksi kejahatan seperti begal. Sementara, jalan-jalan protokol terus dibenahi dan terang benderang pada malam hari,” ujar dia.

Rizal menambahkan, Pemko Medan tidak boleh merealisasikan program pembangunan yang bersifat diskriminatif bagi warga, termasuk dalam hal pembangunan sarana infrastruktur sarana penerangan jalan umum.

Selain itu, sebut dia, Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjelaskan secara transparan kepada publik nama-nama perusahaan yang mengerjakan setiap proyek yang bersumber dari APBD. D|Med-AS