Ungkap Kasus Pencurian Kentang di Food Estate

Ungkap Kasus Pencurian Kentang di Food Estate
Bersama tersangka dan barang bukti. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH  diwakili Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan SH saat Press Release menjelaskan kepada Awak Media bahwa Tindak Pidana Pencurian Pemberatan berupa kentang sebanyak 2 (dua) ton atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kantong goni plastik milik PT Indofood Fortune Makmur dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka an.TS, MS, JLS, dari LLG, MBS, Jumat (24/9) 

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan SH didampingi Kanit I Unit Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas Bripka MSP Simanungkalit mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari Laporan Achmad Solihin SP, Pengawas PT Indofood Fortune Makmur, pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021, sekira Pukul 08.00 WIB.

Kepada Pihak Kepolisian Sektor Pollung, yang mana telah mengetahui terjadinya Pencurian Kentang sebanyak 75 (tujuh lima) karung di Gudang PT Indofood Fortuna Makmur di Desa Siria Ria Kecamatan Pollung Kabupaten  Humbahas. 

Bacaan Lainnya

Berselang beberapa waktu kemudian Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap pelakunya dan mengamankan, LLG di Pollung Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan pada Hari Jumat tanggal 17 September 2021. 

LLG mengakui telah melakukan Pencurian Kentang di Gudang PT. Indofood Fortuna Makmur pada Hari Sabtu tanggal 04 September 2021, sekira pukul 01.00 WIB bersama teman-temannya MBS, dari JLS, TS dan MS. 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MBS, di Pollung Kecamatan Pollung dan sekaligus melakukan Penyitaan terhadap mobil 1(satu) unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD (alat yang dipergunakan untuk mengangkut kentang yang dicuri)

Lalu pada Hari Senin tanggal 20 September 2021, dilakukan Penangkapan terhadap JLS, di Pollung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas.

Pada Hari Selasa tanggal 21 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap TS, di Kelurahan Pasar Dolok Sanggul.

Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap MS di Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.

Kelima tersangka melakukan pencurian kentang tersebut dengan cara merusak jendela gudang PT Indofood Fortuna Makmur. Tersangka LLG dan TS masuk kedalam gudang selanjutnya mengangkat karung goni plastik tersebut dari dalam gudang melalui pintu jendela. Selanjutnya diberi kepada JLS dan MS yang menunggu di luar gudang dan mengangkat ke dalam mobil Colt Diesel Dum truk sedangkan MBS menunggu di dalam mobil dan melihat-lihat orang.

Setelah melakukan pencurian pelaku menjual hasil curiannya ke Pasar Doloksanggul dan uang tersebut dibagi lima dengan perincian TS mendapat bagian sebesar Rp2.000.000, MS Rp2.700.000, JLS Rp2.600.000, MBS Rp1.000.000, dan LLG Rp2.600.000,-.

Saat ini tersangka an. TS, MS, JLS, LLG dan MBS, dilakukan Penahanan di RTP Polres Humbahas.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka TS, MS, JLS, LLG dan MBS yaitu Pasal 363 ayat (3e), ayat (4e) dari KUHPidana diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.

Barang Bukti yang disita diantaranya,  1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD Warna Kuning ( Disita dari MBS, 1(satu) buah Jaket Kulit ( disita dari MS).

1(satu) buah Celana warna hitam (disita dari JLS) , 1(satu) pasang sepatu (disita dari JLS). D|Has-100