Uang Hasil Curian Digunakan untuk Main Tembak Ikan

Medan-Mediadelegasi :Abdillah Pratama alias Otong (28), warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal bisa dibilang kecanduan permainan judi. Buktinya, pria pengangguran itu nekat mencuri dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain ketangkasan tembak ikan.

Kini, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel Mapolsek Delitua setelah disergap di Kafe Roda, kawasan Kecamatan Medan Tuntungan. Bersamanya turut diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp 70.000, sepasang sepatu yang digunakan beraksi, satu kemeja abu abu dan 1 flashdisk rekaman CCTV.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan,” sebut Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (16/2/2021).

Kata dia, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan melihat rekaman CCTV karena uang setoran Rp 2,8 juta digondol tersangka pada Minggu (14/2/2021) lalu.

Ketika bangun dari tidurnya sekira pukul 07.00 WIB, karyawan wisma tidak lagi melihat tas berisi uang yang diletak di dekatnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada korban Juliana beru Tarigan (39), warga Jalana Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntugan.

Berbekal rekaman CCTV, korban dan saksi yang mengenali tersangka segera mencari dan menemukan Otong tengah santai menikmati sisa hasil kejahatannya di Kafe Roda.

Tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua, menyusul korban membuat Laporan Polisi (LP).

“Setelah menerima informasi, piket opsnal mendatangi Kafe Roda, dan benar telah diamankan seorang laki-laki. Tersangka dupersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Manik. D | Med-Neng