Turnamen SP4BS Cup II Humbahas Resmi Bergulir

Turnamen SP4BS Cup II Humbahas Resmi Bergulir
Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan (kanan) menyerahkan piala bergilir kepada ketua panitia pada pembukaan turnamen sepak bola Simpang Empat Besar (SP4BS) II tahun 2022, di stadion Simangaronsang, Kecamatan Doloksanggul, Saabtu (17/9). Foto: B. Nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Turnamen sepak bola Simpang Empat Besar (SP4BS) II tahun 2022 yang diikuti 19 klub resmi bergulir di stadion Simangaronsang Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mulai 17 September hingga 6 Nopember 2022.

“SP4BS Cup II tahun ini terselenggara atas kerja sama sejumlah simpatisan, OKP dan ormas di Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Ketua panitia pelaksana SB4BS Cup II, Dostar Simamora pada acara pembukaan turnamen sepak bola tersebut, Sabtu (7/9).

Pihaknya berharap, seluruh klub yang berpartisipasi dalam turnamen tersebut dapat bermain dengan baik dan menjunjung sportivitas karena hal itu akan membawa efek positif terhadap masyarakat dan kemajuan sepak bola di Humbahas.

Bacaan Lainnya

Dalam turnamen ini, lanjut Dostar, selain piala dan tropi, panitia juga menyediakan uang pembinaan Rp40 juta kepada juara, Rp30 juta runer up dan Rp20 juta juara ketiga.

Sedangkan top score, mendapat Rp2 juta, tim terbaik Rp2,5 juta, suporter terbaik mendapat Rp1 juta dan official terbaik Rp1 juta

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, menyampaikan mengapresiasi semua pihak yang turut menyukseskan terselenggaranya kembali SB4BS Cup II tahun 2022.

Lebih lanjut Gubernur berpesan, melalui event yang kompetitif ini masing-masing klub bisa unjuk kemampuan dan mampu melangkah lebih jauh lagi membawa nama Kabupaten Humbahas.

Pembukaan turnamen tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Ketua KONI Humbahas Jentrio Simatupang, Camat Doloksanggul Eliapzan Sihotang, Ketua BPH SP4BS Asi Situmorang serta para pimpinan pengurus beberapa Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP). D|Has-100