TPL Sesalkan Aksi Pokmas di Natumikkka

Terlihat suasana masyarakat bersama pihak perusahaan didampingi aparat Desa tengah melakukan dialog dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan sekaligus mengecek areal.(D|Tsa36)

Toba- Mediadelegasi: PT.Toba Pulp Lestari sesalkan aksi sekelompok masyarakat (Pokmas)di wilayah Operasional perusahaan di Natumikkka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Direktur PT.Toba Pulp Lestari,Jandres Silalahi kepada wartawan mengutarakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Aksi-aksi yang tidak diharapkan disinyalir dilakukan sekelompok masyarakat tersebut terjadi saat tengah proses dialog antara perusahaan, masyarakat, kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta stakeholders lainnya.

“Kami sangat menyesalkan atas kejadian yang tidak diharapkan itu yang menyebabkan 2 Orang korban luka.Apalagi aksi sekelompok oknum masyarakat tersebut terjadi disaat proses dialog untuk menyelesaikan isu-isu yang ada,” kata Jandres

Lebih lanjut Silalahi mengatakan atas terjadinya aksi tersebut pihak, PT.Toba Pulp Lestari akan terus mendorong dialog dan solusi yang damai dengan masyarakat guna memecahkan berbagai persoalan dan tidak mengedepankan aksi-aksi yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Toba Pulp Lestari juga terus menjalankan program-program sosial melalui kolaborasi dengan masyarakat sekitar dengan kemitraan kehutanan meliputi tumpang sari tanaman pangan bersama masyarakat di area tanaman produksi serta pola tanaman kehidupan.

Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah agar perusahaan menjalankan program Hutan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Camat Borbor James Pasaribu belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dikirimkan ke redaksi.

Untuk diketahui lokasi terjadinya aksi bentrok merupakan lokasi penanaman konsesi yang memiliki ijin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman ke-6(enam)berdasarkan SK,Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307//Setjen/HPL.P/7/2020 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).D|Tsa36