Tim Tabur Menangkap Ibu Muda Ini di Medan Amplas

Tim Tabur Menangkap Ibu Muda Ini di Medan Amplas
Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Sekian lama bolak-balik Medan-Riau, Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, Jumat (21/1), akhirnya berhasil menangkap ibu muda brinisial M, 52 tahun, buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan M ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 21.15 WIB.

“Tim Tabur Kejati Sumut telah satu Minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan, tidak melakukan perlawanan,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Yos menyebut selama menjadi buronan, M selalu berpindah-pindah mulai dari Provinsi Riau hingga ke Kota Medan. Selama itu, dia tinggal bersama anaknya yang tinggal di dua daerah tersebut.

“Jadi, dia bolak-balik Riau dan Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan,” ungkapnya.

Pihak Kejati Sumut menyerahkan M ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk proses selanjutnya.

Yos menjelaskan bahwa M telah diputus bersalah dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar. M diketahui saat itu menjabat sebagai Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, M telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. M yang tidak terima dengan vonis tersebut lalu melakukan upaya hukum banding.

Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar berinisial M tersandung kasus korupsi pemalsuan surat dan bon senilai Rp7,3 miliar.

“Namun, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Yos.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, hakim memperberat hukuman M menjadi lima tahun penjara.

Hakim menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana. D|Red