Medan-Mediadelegasi: Sekian lama bolak-balik Medan-Riau, Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, Jumat (21/1), akhirnya berhasil menangkap ibu muda brinisial M, 52 tahun, buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan M ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 21.15 WIB.
“Tim Tabur Kejati Sumut telah satu Minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan, tidak melakukan perlawanan,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).
Yos menyebut selama menjadi buronan, M selalu berpindah-pindah mulai dari Provinsi Riau hingga ke Kota Medan. Selama itu, dia tinggal bersama anaknya yang tinggal di dua daerah tersebut.
“Jadi, dia bolak-balik Riau dan Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan,” ungkapnya.
Pihak Kejati Sumut menyerahkan M ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk proses selanjutnya.






