Tempat Hiburan Malam dan Food Court Ditutup

Tempat Hiburan Malam dan Food Court Ditutup
Tim Satgas Covid-19 Mebidang melakukan penertiban pusat keramaian di tempat-tempat hiburan malam, kafe dan food court di sekitaran Kota Medan, Sabtu (3/10) malam. Di beberapa tempat yang ditertibkan juga dilakukan pembubaran pengunjung dan menutup sementara tempat usaha. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) menutup tiga tempat hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (3/10) malam. Tindakan ini diambil setelah tiga tempat hiburan malam tersebut melakukan pelanggaran keras terhadap protokol kesehatan.

Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner, sedangkan food court yang ditutup sementara adalah Mega Park. Keempat tempat ini sebelumnya telah mendapat surat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, namun masih mengabaikan penegakan protokol kesehatan. Salah satu dari tempat hiburan tersebut bahkan mengadakan pesta dengan pengunjung 152 orang di dalam satu ruangan yang luasnya hanya sekitar 10×15 meter.

“Ini merupakan tindaklanjut penegakan protokol kesehatan oleh GTPP Covid-19 Sumut yang bekerjasama dengan Pemko Medan. Keputusan ini merupakan keputusan bersama Tim Satgas, Pemko Medan, TNI dan Polri. Bayangkan ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada Kepolisian,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, usai razia.