Sukhairi-Atika Pemenang Madina, PSU Dua TPS Labuhanbatu

Sukhairi-Atika Pemenang Madina, PSU Dua TPS Labuhanbatu
Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi:  Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas sengketa Pilkada, terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang dan atau Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020, Kamis (3/6), untuk Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

MK mensahkan kemenangan pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi pada Pilkada Madina. Hal itu ditandai dengan keputusan MK yang menolak permohonan sengketa yang diajukan Dahlan Hasan Nasution-Aswin. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman, yang membacakan amar putusan.

Atas Perkara 139 Madina, permohonan ditolak seluruhnya. MK menyatakan sah dan tetap berlaku SK KPU Madina No. 724 tentang penetapan rekap hasil penghitungan suara tetap sah.

Bacaan Lainnya

MK menyatakan batal SK KPU Madina No. 771 tentang penetapan paslon terpilih. Memerintahkan KPU Madina menetapkan ulang paslon terpilih, Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi.