Sosialisasi Masker, Kapolsek Bintan Peringatkan Pemberian Sanksi

Personil Polsek Bintan dan Aparatur Pemkab di Kepulauan Riau gelar sosialisasi masker
Personil Polsek Bintan dan Aparatur Pemkab di Kepulauan Riau gelar sosialisasi masker

Bintan-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bintan dibantu, TNI, Polri Menggelar sosialisasi penggunaan masker, dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19. Selasa, (29/9).

Imbauan ini ditujukan kepada setiap pelaku usaha, seperti rumah makan, warung kopi, swalayan dan tidak luput juga di tempat keramaian seperti pasar. Hal ini disampaikan Kanit Binmas Polsek Bintan Utara AKP Edison.

AKP Edison mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor. 52/Tahun 2020 yang harus diterapkan bersama-sama agar Kabupaten Bintan tetap terjaga aman dan kondusif dari penularan Covid-19.

Lebih jelas dia menegaskan, kepada segenap pelaku usaha dan masyarakat agar menaati protokol Kesehatan.

Barang siapa yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi. “Adapun setiap pelanggar akan diberi denda, dengan membayar Rp50 ribu atau bila tidak sanggup membayar dapat diganti dengan dengan sanksi sosial, seperti gotong-royong,” sebutnya.  

Peraturan ini diterapkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar benar–benar mentaatinya, “Khususnya pengguna jasa restoran dan warung kopi yang sering dikunjungi masyarakat, tutup Edison. D|Bat-66