Sosial Distancing Berisiko Gangguan Kamtibmas, Pemerintah Didesak Segerakan Solusi

Medan-Mediadelegasi: Pemberlakuan Sosial Distancing atau saling menjaga jarak, yang mana dalam pencegahan terhadap virus corona atau covid 19 direalisasikan pemerintah pusat maupun daerah dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang sebahagian melarang dibukanya berbagai kegiatan usaha masyarakat, mendapat sorotan tajam elemen masyarakat.

Bahkan penerapan pemerintah yang hampir mendekati lockdown itu, dipandang ke depannya akan berdampak pada gangguan ketertibaan masyarakat (Kamtibmas). Ekesesnya, pemerintah dan masyarakat diminta untuk lebih intens saling memberikan masukan dan mencarikan solusi atas efek pemberlakuan sosial distancing itu.  

 “Efek pemberlakuan sosial distancing, suka atau tidak suka akan berdampak terganggunya perekemonian masyarakat.  Banyak kasus masyarakat kini di rumahkan, karena kegiatan perusahaan dihentikan sementara, seperti mal,  hotel dan tempat hiburan,” kata Panglima Kamtibmas Indonesia Ardiansyah Tanjung (foto), Selasa (31/03).

Meski pada hakikinya sangat diharapkan, agar masyarakat mendukung imbauan pemerintah untuk sementara, yakni berdiam diri di tempat masing-masing. “Namun berdiam dirinya masyarakat itu juga perlu diapresiasi, sehingga potensi yang berefek pada gangguan kamtibmas, dapat dicarikan solusinya,” ulas Ardiansyah.     

Memang pemerintah lebih memahami kondisi lapangan atau penyebaran virus corona, sehingga upaya memutus matarantai penyakit corona diberikan aturan terapannya di tengah-tengah masyarakat. Tapi jika tidak disertai dengan bantua secara riil oleh pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah, khususnya yang tidak sanggup menghadapi situasi ini, diyakini sosial distancing akan gagal.

Oleh karena itu, agar virus dapat diantisipasi bersama-sama dengan masyarakat, pemerintah juga harus mencarikan solusi, secara riil tentuya dengan mengeola APBN maupun APBD, sehigga masyarakat terbantu.  

Sebagaimana inpres tahun 2020 terkait pengelolaan anggaran negara dalam mengantisipasi copid-19 di situ pemerintah pusat telah membuka kran.  “Tinggal bagaimana pemerintah kabupaten kota atau provinsi untuk merumuskan  langkah-langkah kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam menanggulangi keterbatasan hidup,” sebutnya.  

Melalui kran inpres itu, pemerintah daerah juga boleh memberikan bantuan langsung kepada masyarakat, baik berupa sembako. “Sebagaimana bantuan itu sangat diharapkan, khususnya bagi karyawan swasta yang di rumahkan dan wirswasta yang usahanya merosot sebagai dampak pembarlakuan sosial distancing,” terangnya.

Sebagaimana pemerintah pusat juga telah mengambil langkah berupa bantuan riil itu kepada masyarakat, seperti pemotongan pembayaran tarif listrik, yang sebagian gratis dan sebahagian lagi bayar 50 persen. juga

Artinya marilah sama-sama kita peduli untuk melawan pandemi virus corona itu, pemeritah tanpa bekerjasama dengan masyarakatnya, yakinlah perang terhadap virus tersebut tak berhasil, namun sebaliknya pandemi virus corona yang umurnya 14 hari itu, mata rantai penyebarannya nya bisa diputuskan jika melibatkan kesadaran banyak orang alias pemerintah dan masyarakatnya. D|Med-41