Soal Sulap BOS, Kemenag Medan Beri Tanggapan Berbelit-belit

Kakan Kemenag Kota Medan Impun Siregar

Medan-Mediadelegasi: Jika sebelumnya mencuat, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan Drs Impun Siregar MA dituding sulap alias merubah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diduga untuk memperkaya sekelompok orang.

Sebabnya, pentolan Kemenag Kota Medan itu mengaktifkan akun Simpatika Kepala Sekolah (Kasek) Madrasah Tsanawiyah Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah (MTs PMA) atas nama Abdul Halim Nasution yang diusulkan Zulkifli Siregar selaku ketua Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Ittihadiyah (YASPAMA), yang belakangan terungkap tak memiliki legal standing.        

Kini, Senin (20/7), Kepada Mediadelegasi, orang nomor wahid di Kemenag Kota Medan itu didampingi Kasi Madrasah Yose Rizal, malah menyampaikan tanggapan kontradiksi alias bertentangan dan berbelit-belit.

“Kami membuka akun Simpatika Kasek MTs PMA atas nama Abdul Halim Nasution merujuk SK Kemenkumhan YASPAMA Tahun 2012,” kata Impun Siregar memastikan pengaktifan akun merujuk pada badan hukum Yayasan.

Tapi anehnya keterangan Impun Siregar berbeda dan terkesan berbelit, ketika Mediadelegasi menyoal penerbitan surat Pengaktifan Akun Simpatika nomor B-98/Kk.02.15/4/PP.005/X/2019, bahwa salahsatu klausulnya adalah ”Menindaklanjuti surat Zulkifli Siregar” Artinya, pengaktifan akun kasek Abdul Halim Nasution bukan merujuk pada badan hukum Yayasan seperti yang disebutkannya, melainkan merujuk surat ketua YASPAMA.

“Kalau pengaktifan akun itukan, kita melihat selama ini dana Bos tersebut disalurkan lewat akun Kasek Zulkifli Siregar, jadi kita merujuk sekolahnya.” bilang Impun memberikan keterangan yang berbeda dengan ucapanya diawal-awal, sembari berdalih kalau tak kita salurkan kasian guru-guru honor di sana tak gajian.  

Begitu juga, ketika Mediadelegasi menyinggung penolakan Kemenag Kota Medan terhadap akun Kasek MTs Asriyanto yang diusulkan Rahmadiati Siregar selaku Ketua YASPAMA dengan badan hukum SK Kemenkumham Nomor SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294. Impun Siregar juga menangapinya bernada terbilang berbelit.

“Kita tak ada urusan dengan Yayasan, tapi kita berurusan ke Kasek,” kata Impun, yang juga bernada berbeda dan berbelit dengan keterangannya ketika menanggapi Pengaktifan Akun Kasek Abdul Halim Nasution, yang mana rujukannya adalah badan hukum Yayasan.

Dan anehnya lagi serta seperti menguatkan tanggapan-tanggapan atasannya yang bernada bertentangan, Kasi Madrasah Yose Rizal pun menimpali. “Memang kalau untuk penyaluran dana BOS kita memilih mengaktifkan akun Kasek Abdul Halim Nasution, karena memang kepala sekolah itu yang selama ini menerima dana tersebut,” sebutnya menegaskan pengaktifan akun simpatika berurusan dengan Kasek, bukan badan hukum Yayasan.

Anehnya juga, ketika Mediadelegasi menyoal kebijakan Kemenag Kota Medan yang memilih mengaktifkan akun Abdul Halim Nasution ketimbang akun Asriyanto yang diusulkan yayasan berbadan hukum. Malah, Kasi Madrasah Yose Rizal menanggapinya seperti berbelit-belit dan terbilang berbenturan dengan keterangan atasannya dan keterangannya sebelumnya.

“Kalau masalah akun Asriyanto yang diusulkan itu, YASPAMA yang diketuai Rahmadiati Siregar tak melengkapi badan hukum SK Kemenkumham Yayasan berupa SP Anggaran,” sebut Yose memastikan, kalau keabsahan Yayasan adalah penyebab gagalnya akun simpatika Kasek Asriyanto.

Bahkan Yose menambahkan, SP Anggaran tertanggal 12 Maret 2019 berupa Perubahan Data Yayasan, pihak YASPAMA hanya memberikan berkas berupa Penerimaan Perubahan Data yang diterbitkan Kemenkumham.

Menyikapi itu, Praktisi Hukum Khairul Fahmi mengatakan, kalau keterangan Kasi Madrasah Kemenag Kota Medan itu terbilang berbelit-belit. “Saat menanggapi usulan pengaktifan akun Abdul Halim Nasution Kemenag Medan tak menyinggung badan hukum Yayasan, tapi kalau menangapi usulan pengaktifan akun Asriyanto, Kemenag persoalkan badan hukum Yayasan,” ulasnya.

Dari keterangan yang berbelit itu, diduga kuat ada yang ditutup-tutupi Kasi Masrasah terkait keabsahan Yayasan yang diketuai Zulkifli Siregar, sehingga dikala menyinggungg pengaktifan akun Abdul Halim Nasution dia tak mempersoalkan badan hukum Yayasan, bahkan terkesan cenderung mencari pembenaran dengan dalih bahwa kasek tersebut adalah penerima dana BOS selama ini.

“Ini namanya menggunakan penerapan aturan ‘kacamatakuda’ harusnya regulasi itu diterapkan sama pada kedua Yayasan yang mengusulkan pengaktifan akun Kasek MTs, bukan penerapannya sepihak-sepihak,” celutuknya.

Kemudian keterangan Kasi Madrasah dengan Kakan Kemenag terkait pengaktifan akun simpatika kedua Kasek, yang diusulkan oleh dua YASPAMA juga berbeda.

“Seharusnya tidak ada perbedaan keterangan terhadap pengusulan pengkatifan Akun simpatika Kasek, sebab dalam setiap kebijakan pemerintahan pastilah merujuk pada satu payung hukum atau regulasi, tidak bisa membias menjadi dua rujukan, yang satu merujuk berurusan dengan Kasek, sementara yang lainnya merujuk legalstanding Yayasan,” jelasnya.

Seharusnya jelas Khairul, Kemenag Kota Medan mengaktifkan Akun Simpatika Kasek yang diusulkan yayasan yang memiliki legalstanding setingkat SK Kemenkumham, dan bila yayasan yang mengusulkan tak memiliki legalstanding harusnya jangan digubris.

“Dalam hal ini saya menilai Kemenag Kota Medan syogiannya mengaktifkan akun Asriyanto, karena diusulkan dari YASPAMA yang jelas-jelas memijliki badan hukum,” ulasnya, sembari menambahkan tak mungkin ada 2 YASPAMA yang sah, pasti salahsatunya tak berbadan hukum.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kemenag Kota Medan mengaktifkan akun Kasek MTs PMA yang dituangkan dalam surat nomor: B-498/Kk.02.15/4PP.005/X/2019.

Pada paragraf pertama surat itu ada klausul berbunyi, yakni: “Menindak Lanjuti Surat Saudara Zulkifli Siregar”. Kemudian dari 6 poin dalam surat itu tidak satupun menyinggung keabsahan yayasan yang mengusulkan akun kasek.     

Kemudian data lainnya diperoleh, bahwa YASPAMA yang diketuai Zulkifli Siregar diduga tak memiliki badan hukum. Soalnya, akta Notaris Agusnita Chairiza No 28 dan SK Kemenkeh tanggal 24 Maret 2003 yang juga tercantum dalam Kepala Surat YASPAM A itu, dipersolkan oleh notaris itu sendiri.

Bahkan notaris itu menerbitkan surat pemberitahuan, yang muaranya adalah penolakan penerbitan badan hukum berupa Akta Notaris yang diketuai Zulkifli Siregar, berikut cukilannya:

“Bahwa akta tentang penegasan berita acara rapat pembina pengurus dan pengawas YASPAMA dan perubahan Anggaran Dasar no 28, adalah bukan akta yang dikeluarkan dari Kantor Notaris Agusnita Chariza SH, dan untuk akta tersebut yang telah beredar kami tidak bertanggungjawab baik terhadap hukum pidana maupun perdata”. D|Med-41