Setelah Risma Simarmata PDIP Kembali Pecat Romauli Panggabean

Samosir-Mediadelegasi:
Partai PDIP kembali melakukan pemecatan terhadap Romauli Panggabean setelah sebelumnya pemecatan itu juga dilakukan terhadap Rismawati Simarmata. Jumat (19/3/2021).

Surat Keputusan dengan No 90/KPTS/DPP/III/2021, dibuat dan ditetapkan  oleh DPP PDIP dan ditandatangani  langsung oleh letua umum Megawati Sukarno Putri bersama Sekreyari Jendral Hasto Kristiyanto yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2021.

Pemecatan tersebut dilakukan karena Romauli Panggabean dinilai melanggar kode etik dan disiplin partai PDIP yang sudah ditetapkan oleh partai.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat keputusan tersebut dijelaskan “Bahwa sesungguhnya sikap tindakan dan perbuatan Sdri. Romauli Panggabean Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir periode 2020-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura) adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Setelah hal ini dikonfirmasi kepada ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir lewat telepon selulernya tidak tersambung.

Sementara Romauli Panggabean membenarkan hal itu, saat ditanyakan  lewat pesan Whatsapsnya, dia mengatakan bahwa hal itu “Benar,” dan dia mengatakan sedang mencermati surat keputusan tersebut.
D|Sam-59