Setelah Risma Simarmata, PDIP Kembali Pecat Romauli Panggabean

Samosir-Mediadelegasi: Partai PDIP kembali melakukan pemecatan terhadap kadernya Romauli Panggabean, setelah sebelumnya pemecatan itu juga dilakukan terhadap Rismawati Simarmata, Jumat (19/3/2021).

Pemecatan Romauli Panggabean berdasarkan Surat Keputusan dengan No 90/KPTS/DPP/III/2021, dibuat dan ditetapkan  oleh DPP PDIP ditandatangani  langsung ketua umum Megawati Sukarno Putri, bersama Sekjen Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2021.

Pemecatan tersebut dilakukan karena Romauli Panggabean dinilai melanggar kode etik, dan disiplin partai PDIP yang sudah ditetapkan oleh partai.

Dalam Surat keputusan tersebut dijelaskan, bahwa sesungguhnya sikap tindakan dan perbuatan Romauli Panggabean menjabat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan dan DPRD Kabupaten Samosir periode 2020-2024, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan, terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada serentak tahun 2020, dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura), adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Setelah hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir lewat telepon selulernya tidak tersambung.

Sementara Romauli Panggabean membenarkan hal itu, saat ditanyakan  lewat pesan WhatsAppnya, dia mengatakan bahwa hal itu Benar. Dan dia mengatakan sedang mencermati surat keputusan tersebut.
D|Sam-59