Sely Wijaya Diisukan dapat Perlakuan Khusus di Rutan

Terdakwa Sely Wijaya. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pasca divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan di perusahaan,  Sely Wijaya diisukan  mendapat ‘perlakuan khusus’ saat menjalani hukuman di Rutan Perempuan Kelas IA Medan. 

Namun hal itu dibantah Kepala Rutan Perempuan Klas IA Medan Ema Puspita. Saat dikonfirmasi, Ema mengatakan dirinya menerapkan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga binaan.

“Kalau ada yang melanggar, kami akan beri sanksi,” ucap Ema via WhatsApp, Sabtu (9/10).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, beredar informasi di kalangan wartawan, bahwa Sely Wijaya mendapat ‘perlakuan khusus’ saat mendekam di Rutan Perempuan Kelas I Medan itu. Dalam kabar tersebut, Sely Wijaya mendapat kamar khusus yang fasilitasnya beda dengan tahanan lainnya.

Namun Ema memastikan informasi itu tidak benar. Dia mengklaim pihaknya sedang giat-giatnya menerapkan Program menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

Kendati demikian, dirinya akan mengecek langsung informasi tersebut. “Nanti saya cek dan saya informasikan. Terima kasih telah diingatkan untuk memperbaiki Rutan,” terangnya.

Ketika ditanya soal berapa lama tahanan yang sudah divonis pengadilan, baru dipindahkan ke Lapas, Ema mengatakan tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. 

“Apabila warga binaan yang hukumannya telah berkekuatan hukum dengan masa hukuman lebih dari satu tahun, kami pindahkan ke Lapas Wanita, menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pas terkait optimalisasi fungsi Rutan,” jelasnya.

Sambung Ema, meskipun sudah divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan, pihaknya belum memindahkan Sely Wijaya karena yang bersangkutan  melakukan upaya banding ke PT Medan.

“Kalau banding atau belum berkekuatan hukum tetap, itu masih di kami. Jadi menunggu berkekuatan hukum tetap dulu baru dipindahkan ke Lapas,” terangnya.

Seperti diketahui, Sely divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.

Vonis hakim yang diketahui Jarihat Simarmata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho dari Kejari Medan pada 28 September 2021.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai perbuatan warga Jalan Murai Raya Nomor 29/107, Komplek Tomang Elok, Kec. Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Wiwi Wijaya yang masih DPO Polrestabes Medan. D|Red