Selama 1,5 Tahun Polrestabes Amankan 350 Kg Sabu-sabu

Selama 1,5 Tahun Polrestabes Amankan 350 Kg Sabu-sabu
Foto: D|Ist

Menurutnya, Pemko Medan sudah bermufakat dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah strategis penanganan atas kejahatan penyebaran narkoba yang saat ini semakin masif dilakukan oleh mereka di tempat-tempat hiburan malam.

Sebelum pemusnahan barang bukti narkotika, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pemusnahan.

Riko menjelaskan, khususnya satu bulan terakhir pihaknya menangani empat kasus, tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, 21 September 2021 dan yang terakhir tanggal 11 Oktober 2021.

Dari empat penanganan kasus ini, katanya, LP yang pertama dengan barang bukti 3.110 gram heroin atau sekitar 3,1 kilogram.

“Heroin ini hal yang baru, khususnya di Sumatera Utara. Peredaran heroin sudah mulai masuk di Kota Medan dengan dua tersangka yaitu, ANS, 35, tahun dan MAN, 41, tahun, kemudian yang kedua tanggal 3 September 2021,” katanya.

Menurutnya, kasus ini sudah dikonferensi perskan. Suami istri dengan inisial JA dan MC, dengan  barang bukti 214 butir narkotika atau sering dikenal dengan sebutan pil ekstasi, kemudian 223 lintingan ganja yang siap diedarkan, kemudian ada satu bungkus daun ganja kering, kemudian 1.205 butir pil happy five, kemudian 168 butir pil merk alprazolam, ” papar Riko.

Lebih lanjut dijelaskan yang ketiga tanggal 21 September 2021. “Saat ini kita berhasil mengamankan ada 1000 gram atau 1 kg dengan 2 tersangka, yaitu GS dan MJ dan kemudian yang terakhir atau ke-4 tanggal 11 Oktober 2021. Kita juga berhasil mengamankan 22.000 gram sabu-sabu dengan jumlah tersangka dua orang yaitu VS dan EA,” tutup Kapolrestabes Medan. D|Med-55