Segel Mall Centre Point Dilepas

Medan-Mediadelegasi: Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point, setelah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan cara dicicil, Rabu (14/7).

Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.

Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP, M. Sofyan menjelaskan Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.

“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut,” kata Sofyan.

Sementara itu terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 Miliar dengan cara dicicil sampai dengan akhir tahun. Untuk bulan ini PT. ACK akan membayar sebesar Rp23 Miliar.

“PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara di cicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar 20 Milyar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan 23 Milyar untuk bulan ini,” sebut Suherman.

Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT. ACK harus membayar kembali sisah tunggakannya sebesar Rp7 Miliar. “Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,” ujar Suherman.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7).

Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 Miliar.D|Med-82.