Satreskrim Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri dengan Pemberatan

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri dengan Pemberatan
Foto: D|Ist

Sergai-Mediadelegasi: Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar Pres Rilis pengungkapan komplotan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Komplotan pencuri dengan pemberatan tersebut diringkus Selasa 19 April 2022, di berbagai tempat berbeda.

Komplotan yang terdiri dari enam orang tersangka ini diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, baik di Kabupaten Sergai dan Kabupaten Deliserdang.

“Yang jelas Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak di Kabupaten Sergai saja. Di Deliserdang juga ada, lebih kurang ada 10 TKP,” ujar Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, Senin (25/4).

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Sergai saja. sebut Kompol Sofian, komplotan pencuri ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Adapun identitas komplotan tersangka ini brinisial PPS, warga Mabar Hilir, lingkungan V, Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. FP warga Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.

Kemudian, DI alias De warga Jalan Suasa Raya Mabar Hilir, Lingkungan V, pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. BS alias Bem warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. RR warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan DP warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

“Penangkapan komplotan  tersangka pencurian ini berawal dari laporan ke Polres Sergai oleh PT Bina Pertiwi yang berada di Desa Suka Damai, Dusun 15, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai), pada Senin 7 Maret 2022,” ujar Sofyan.

Komplotan ini telah melalukan pencurian ban Tyre Tire di halaman PT Bina Pertiwi sebanyak 10 buah, Selasa 22 Februari 2022.

Aksi komplotan ini pun terekaman CCTV di berada di kawasan PT Bina Pertiwi.

“Aksi komplotan tersangka ini pun terekam CCTV dan diketahui sequrity, Selasa 22 Februari 2022. Komplotan ini melakukan aksinya menaiki dua unit mobil,” ujar Sofyan.

Wakapolres Sergai ini kembali menuturkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai mendapatkan informasi soal kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi di PT Bina Pertiwi.

Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Pidum Polres Sergai langsung membuntuti mobil dan melakukan penangkapan salah seorang tersangka bernama Putra PS di jalan tol Lubuk Pakam, Deliserdang.

Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya unit pidum menangkap tersangka lainnya di daerah Mabar yaitu, Bambang Sumatri, Riski Ramadhan, Dimas Prayoga, Frenky pasaribu, dan Dede Irawan.

“Komplotan tersangka ini melakukan aksi pencurian dengan mencongkel pintu, ada yang merusak saluran air dan masuk dari situ, ada yang memakai kunci T,” ujar Sofyan.

Barang bukti yang disita dari tangan keenam pelaku ialah, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BK 1451 ZE, satu buah kunci pas nomor 14, satu buat kunci T dan anak kunci.

Atas kejadian ini PT Bina Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

“Pasal yang dikenakan terhadap  komplotan yang terdiri enam orang tersangka ini yaitu, pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan. D|Sgi-105