Satres Narkoba Kembali Ringkus Napi Binaan Lapas Humbahas

Satres Narkoba Kembali Ringkus Napi Binaan Lapas Humbahas
Paket pesana Napi binaan Lapas melalui jasa paket kiriman cepat, diduga berisi sabu dalam gula. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Personel Polres dan Lapas Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (7/7), berhasil meringkus satu narapidana (Napi) binaan yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu di rutan tersebut.

Sementara sebelumnya, 2 Juli 2022 dua warga binaan Lapas ini juga berhasil diringkus dalam kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri SE membenarkan peringkusan warga binaan lapas tersebut, Kamis 7 Juli 2022, sekira pukul 14.08 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah mengamankan satu laki-laki dewasa tahanan Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu,” katanya. 

Pria tersebut sebelumnya menerima paket, petugas Sipir Rutan yang mencurigai paket melaporkan hal tersebut kepada Tim Satresnarkoba karena mendapat titipan paket makanan ringan dan bahan sembako dari kurir jasa kiriman cepat.

Di dalam paketan tersebut ditemukan lima  bungkus plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersimpan dalam bungkusan plastik transparan berisikan gula pasir. 

Saat diinterogasi, pria mengaku bernama Erwin Tapahmit Dalimunthe alias Bombom, 39 tahun, beragama Islam, wiraswasta, Suku Batak Mandailing, beralamat di Jalan Terusan Dusun Getek 1 Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura, Langkat.

Bombom mengakui barang itu adalah pesanannya. “Lalu barang bukti bersama pria tersebut kami bawa ke Mapolres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syamsul Bahri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah lima paket/bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram. D|Has-100