Sadis, HM Habiskan Waktu 20 Jam Lenyapkan Istrinya

Humbahas-Mediadelegasi: Motif pembunuhan sadis oleh tersangka HM, 44, terhadap istrinya sendiri NS, 43 di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terungkap jelas. HM menghabiskan waktu 20 jam lebih untuk proses melenyapkan mayat istrinya.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin SIK MH dalam pengungkapan kasus Tindak pidana pembunuhan dengan LP X164/XI/2022/RESKRIM tertanggal 12 November 2022 itu membeber motif dan kronologi kejadian, Senin (14/11).

BACA JUGA: Suami Sadis, Bunuh dan Panggang Istri di Belakang Rumah

Bacaan Lainnya

HM mengaku sakit hati sehingga begitu sadis menghabisi nyawa korban. Tak berprikemanusian, memotong-motong mayat istrinya, merebus dan memanggangnya.

HM mengawali perbuatan sadis, yang disangkakan dengan Pasal 138 KUHPidana itu, Jumat 11 Nopember 2022, sekira Pukul 10.00 WIB, di dalam rumahnya di Lumban Sionang.

HM mengunci istrinya NS di dalam kamar. HM mengambil pisau dan kembali masuk ke kamar, lalu mencekik dan menusukkan pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan.

TONTON VIDEONYA: Sadis, HM Habiskan Waktu 20 Jam Lenyapkan Istrinya

Kemudian tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya. Di dapur HM kembali menusuk dada bagian belakang korban sebanyak dua kali. 

Sembilan jam berikutnya, pukul 19.00 WIB kemudian tersangka memotong leher korban menggunakan pisau hingga terputus, memasukkannya ke dalam sebuah karung. Pada pukul 23.00 WIB tersangka kembali memotong bagian tangan tubuh korban, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam lalu merebusnya.

Sabtu, 12 November 2022 pukul 03.40 WIB tersangka kembali memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah kampak hingga putus dan pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

20 jam lebih bersama mayat istrinya di dalam rumah, HM lalu membawanya ke belakang rumahnya untuk dibakar, dan akhirnya diketahui dan membuat geger warga hingga polisi turun ke Tempat Kejadian Perkara. 

Pihak Polres Humbahas telah menyita barang bukti, satu buah belati dengan panjang 30 cm yang dibungkus dengan kertas karton, satu buah kampak dengan gagang kayu, satu buah mancis, satu buah panci, satu buah kaos berwarna merah maroon, satu buah celana training panjang berwarna abu-abu, satu buah jacket dan satu buah jas berwarna abu rokok. D|Has-100