RUPS PT PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan

RUPS PT PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan
Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE menilai, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perkembunan Sumatera Utara (PSU) Tahun 2019 hanya akal-akalan untuk hilangkan kewajiban perusahaan bayar pesangon purna tugas Mantan Komisaris Wilson Silaen.

“RUPS PSU 2019 dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007,” tegas Syahrul Siregar, Kamis (10/2), di Medan.

Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT PSU sebesar Rp4,370,000,000. Menurut Wilson, PT. PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.

Bacaan Lainnya

Menurut Syahrul, RUPS PT. PSU tahun 2019 itu adalah akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar kewajibannya pada Wilson Silaen. Katanya, sikap PT. PSU itu bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera utara Nomor 4 Tahun 2004 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah perkebunan menjadi PT PSU.

“Ini aneh, Direktur Keuangan dan Komisaris Utama PSU bilang kalau perusahaan rugi, sehingga tidak bisa bayarkan hak purna tugas Wilson Silaen. Sementara dia berhenti tugas dari PT PSU itu tahun 2016 dan saat itu PT PSU mengalami keuntungan dari pengelolaan hasil perkembunan,” kata Syahrul yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut.

Syahrul mengatakan, selama ini Wilson Silaen hanya menerima haknya sekitar 9 bulan dari 30 bulan dengan nilai nominal lebih kurang Rp170 juta, sedangkan kekurangannya diperhitungkan Rp437 juta.

“Parahnya, dengan dalil hasil RUPS PT PSU Tahun 2019 itu, PT PSU malah meminta kembali agar Wilson Silaen mengembalikan Rp170 juta itu ke perusahaan. Sementara pada Rapat di Komisi C yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum, jelas dikatakan bahwa RUPS PT PSU tersebut sesat karena memaksakan aturan berlaku tahun mundur, sehingga merugikan Wilson Silaen dan karyawan lainnya.

Menurut Syahrul, harusnya RUPS tahun 2015 lah yang jadi landasan PT PSU dalam pemberian hak purna tugas Wilson Silaen dengan hitungan 30 bulan gaji dan hak hak lainnya. Lanjutnya, dengan tidak di tunaikannya hak Wilson Silaen tersebut PT PSU dinilai melanggaar peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021. D|Red