Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur

Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur
Tim Unit V PPA Sat Reskrim Polres Langkat bersama terduga pelaku Heryanto alias Arianto (dua dari kiri). Foto: D|Ist

Langkat-Mediadelegasi:  Tim Unit V PPA (Pusat Perlindungan Anak) Sat Reskrim Polres Langkat, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun terduga pelaku Heryanto alias Arianto, 22, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, korban berjumlah tiga orang. Adalah AR, 10, PS, 11, dan KN, 10.  Peristiwa bejat ini terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu di rumah pelaku. Modus yang dilakukan dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.

Dengan polos, ketiga korban yang datang kerumah langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan diintimidasi serta menakuti korban untuk diam dan tidak berteriak.

“Saat itu, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya, meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tengah tangan kirinya ke alat kelamin korban, usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengintimidasi korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” jelas Aiptu Yasir.

BACA JUGA: Polres Deli Serdang Meringkus Tiga Pelaku Pencabulan dan Satu Masih Buron

Atas laporan pihak keluarga korban, yang diterima Unit PPA Polres Langkat, sesuai dengan nomor LP/168/III/2021/SU/LKT tanggal 26 Maret 2021. Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang berserta anggota, terus memburu keberadaan terduga pelaku pencabulan anak, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (16/6) di salah satu kawasan perbatasan Desa Kwala Langkat dan Desa Kwala Serapuh.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, dimana pelaku dijerat dengan pasal 82 dari UU Perlindungan Anak,” ucap Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman. D|Lkt-77