Residivis Sindikat Pencurian Ban Serap Mobil Meringkuk

Residivis Sindikat Pencurian Ban Serap Mobil Meringkuk
Salah satu dari empat sindikat pencuri ban serap mobil brinisial FN, 35 tahun, warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, akhirnya meringkuk di Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Salah satu dari empat sindikat pencuri ban serap mobil brinisial FN, 35 tahun,  warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, akhirnya meringkuk di Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap FN di tempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, 6 Januari 2022 dinihari lalu. Sedangkan tiga pelaku lainnya brinisial AK, S dan Black masih terus diburu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan SIK MH turut didampingi Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan, Jumat (21/1), kepada awak media menyebutkan, anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil ini kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut terang Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/368/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon, 48, warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu. “Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” terangnya.

Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.

Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana.

“Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, tersangka bersama komplotan  juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

Seperti, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.