Residivis Kurir Narkoba Ditangkap di Labuhanbatu

Residivis Kurir Narkoba Ditangkap di Labuhanbatu
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan kurir narkoba, EPH alias Ewin dan barang bukti ekstasi 200 butir yang disita. Foto: D|Ist

Rantauprapat-Mediadelegasi: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Sirandorung Rantauprapat, 200  pil ekstasi  seberat 60 gram disita dari tersangka EPH alias Ewin (44), Minggu (26/9) dini hari. 

“Pelaku  merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara pada Februari 2021. Namun tertangkap lagi, Minggu 26 September 2021 sekira pukul 00.35 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Tersangka EPH alias Ewin (41), warga Rantauprapat ditangkap saat melintas dari Jalan Sirandorung. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari tersangka disita barang bukti narkotika  jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 6785 dan satu unit HP warna hitam,” jelasnya. 

Kasat menyebut tersangka mengakui perbuatannya dan setelah bebas dari Lapas, sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp1,5 juta.

“Tersangka menerangkan mendapat ekstasi itu dari seseorang di Kota Medan dan berhubungan melalui HP. Selanjutnya tim melakukan pemancingan melalui telepon, namun nomor HP yang diberikan tersangka tidak aktif,” kata Kasat. 

Kurir Narkoba itu juga menerangkan, rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di Rantauprapat. 

“Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, sedangkan ia sudah memiliki istri dan seorang anak. Tersangka menyesali perbuatannya,” ungkap Sitepu.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. D|Red