Rektor UINSU Syahrin Harahap Mangkir

Rektor UINSU Syahrin Harahap Mangkir
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap MA, mangkir. “Dia tidak menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memberikan klarifikasi secara langsung atas kisruh dan carut-marutnya penerimaan Calon Dosen(Cados) BLU Non PNS Tahun 2021 universitas itu,” kata Abyadi Siregar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (20/1).

Seyogyanya, Rektor UIN Sumut tidak mangkir dalam memberikan klarifikasi secara langsung kepada Ombudsman pada Kamis (20/1/2022), pukul 10.00 WIB, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan dosen tetap BLU, sesuai undangan Ombudsman Sumut melalui surat resmi bernomor: B/0022/LM.11-02/I/2022 tanggal 12 Januari 2022.

“Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas,” kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut.

Bacaan Lainnya

Abyadi menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, banyak kejanggalan dalam penerimaan dosen tetap BLU di UIN Sumut. Di antaranya, pengumuman perekrutan dosen dan pendaftaran yang waktunya bersamaan. Seleksi berkas yang waktunya hanya 1 hari, padahal jumlah pendaftar sangat banyak mencapai hampir 1.300 orang.

Karena singkatnya waktu pemeriksaan berkas, hingga ada sejumlah peserta dengan nama Jalan, lulus seleksi berkas. Selain itu, lanjutnya, ada juga sejumlah peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus berkas, tapi namanya muncul dan lulus seleksi kemampuan dasar (SKD), bahkan ada yang lulus hingga seleksi akhir.

Tidak hanya itu, imbuh Abyadi, berdasar keterangan korban, ada dugaan permainan antara Tim Pansel dari UIN Sumut dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi untuk meluluskan orang-orang tertentu yang merupakan titipan. Sehingga ada kesan seleksi dilakukan hanya sebagai formalitas saja.

“Karena itulah kita ingin meminta keterangan langsung dari Pak Rektor untuk mengklarifikasi adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya kecurangan dalam penerimaan dosen tetap BLU itu,” ujar Abyadi.