Rektor Perlu Evaluasi Para WD III UINSU

Rektor Perlu Evaluasi Para WD III UINSU
Demo mahasiswa mengatasnamakan HMI Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UINSU terkait UKT dan KIP Kuliah, Selasa (22/2). Foto: D|Ist

Percut Seituan-Mediadelegasi: Alihot Sinaga, salah seorang alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) meminta Rektor Prof DR H Syahrin Harahap MA mengevaluasi kompetensi para Wakil Dekan (WD) III membidangi kemahasiswaan di Kampus tersebut.

Pasalnya, kata Alihot, mereka itu dinilai tidak  mampu memahamkan mahasiswa terhadap kebijakan dan regulasi sehingga harus menimbulkan gejolak di musim PPKM ini.

Menurutnya, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun transparansi KIP Kuliah harus mendapatkan penjelasan dan kesepahaman yang dalam kesempatan pertama patut dilakukan pejabat setingkat WD III masing-masing fakultas, sehingga tidak harus menimbulkan kerumunan dengan aksi unjukrasa seperti yang digelar kelompok mahasiswa, Selasa (22/2), hari ini di tengah pandemi corona yang terus kian menakutkan.

Bacaan Lainnya

“Miris, UINSU yang justru belum memberlakukan kuliah tatap muka, tapi membiarkan kerumunan mahasiswa terjadi di kampus. Rektor perlu mencermati kondisi ini sebagai salah satu dasar evaluasi para WD III,” katanya.

Menurutnya, protes mahasiswa sebenarnya dapat direda jika para WD III UINSU aktif, sigap dan paham terhadap peranannya mengurusi bidang kemahasiswaan.

Pantauan Mediadelegasi, Selasa (22/2), demo mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UINSU itu menuntut pihak birokrasi UINSU untuk memberikan potongan dan perpanjangan masa pembayaran UKT secara merata dan minimal 50 persen.

Aksi dikoordinatori Muhammad Noval Pratama dan Koordinator Lapangan Toby Nur Qolbi itu meminta dasar hukum tindak lanjut KIP Kuliah bagi mahasiswa UINSU. Pengunjukrasa juga menuntut pihak rektorat menyediakan informasi dan transparansi informasi kepada mahasiswa.

Mereka berorasi dan membakar ban bekas di halaman gedung Biro Rektor UINSU, Kampus Medan Estate.

Dalam pernyataan sikap mereka juga menuliskan bahwa mahasiswa HMI Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UINSU telah mengkaji dan melihat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2022 dan kondisi perkuliahan yang belum juga tatap muka, serta kondisi kebijakan terkait UKT dinilai tidak berpihak dan memberatkan. D|Med-104