Rahudman Harahap Bebas dari Lapas Tanjunggusta Medan

Rahudman Harahap Bebas dari Lapas Tanjunggusta Medan
Rahudman Harahap bebas

Medan-Mediadelegasi: Senin (31/5/2021) sekira pukul 22.30 Wib, mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, menjalani eksekusi bebas atau keluar dari Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Informasi yang dikirimkan Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian via WhatsApp, Senin (31/5/2021) malam, menyebutkan eksekusi bebasnya Rahudman Harahap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Dimana isi surat perintah tersebut melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya tersebut menyatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana.

Lalu melepaskan terpidana Rahudman tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Dam memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

Bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat

Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.

Kasus itu juga turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjunggusta Medan berlangsung aman. Dan tampak Pihak Keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat terpidana.

D|Mdn-red