Putut Marhayudi Mengulas Permen PUPR No 14 Tahun 2020

Ketua LPJKPSU Abdul Kosim (kiri) dan Moderator Ir Ricardo Bonar Manurung MM. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 bukan merevisi tapi mengganti Permen PUPR Nomor 07/2019. “Bukan merevisi, tetapi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 yang memuat perubahan lebih dari 50 persen terhadap Permen lama,” jelas Dr Ir Putut Marhayudi MM MBA CCMs, Direktur Pengembangan Jasa Konstrusi Kementerian PUPR, Selasa (23/6).

Pada  Webinar diselenggarakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (LPJKPSU) membahas Strategi Kebijakan Pengadaan Jasa Konstruksi berdasarkan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 diikuti 200 lebih partisipan itu, Putut Marhayudi memaparkan Permen PUPR No 14 Tahun 2020  memiliki 132 pasal 12 bab, 31 buku yang merangkum tiga lampiran  tentang jasa konsultansi, pekerjaan konstruksi dan pengadaan langsung.

Bacaan Lainnya

Putut Marhayudi mengungkap filosofi dan urgensi sehingga diterbitkannya Permen PUPR No 14 Tahun 2020. Ada putusan Mahkamah Agung (MA) Putusan MA 64P/HUM/2019 yang harus mengembalikan kualifikasi kecil untuk pekerjaan konstrusi maksimal Rp,2,5 miliar. “Putusan MA ini membatalkan Pasal 21 ayat 3 Permen PUPR Nomor 07/2019,” katanya.

Kemudian filosofi tentang Pengadaan Langsung yang belum mengatur terkait pengadaan langsung untuk jasa konstruksi yang memang banyak ditunggu pengusaha. Filosofi berikutnya terkait Perpres No 17/2019 terkait  pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat yang belum diatur pada Permen 07 Tahun 2019.

Lebih jauh diuraikan Putut Marhayudi, pada pasal peralihan peraturan ini menurutnya, kalau pengadaan yang telah dilaksanakan sampai pada tahap perencanaan dan persiapan sebelum terbitnya Permen PUPR No 14 Tahun 2020 ini, maka harus menyesuaikan dengan peraturan baru ini.

“Tapai kalau pengadaan jasa konstruksi sudah sampai pada tahap pelaksanaan, maka tetap dilaksanakan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi,” katanya.

Menurut Putut, ada tujuh pokok item yang berubah pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 ini. Adalah segmentasi pemaketan pekerjaan konstrusi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstrusi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, persyaratan dan tata cara evaluasi tender/seleksi, penerapan SMKK dan pengaturan kontrak kerja konstrusi.

Dikatakan, segmentasi pemaketan pekerjaan konstrusi mengalami perubahan nilai dari sebelumnya pada Permen PUPR Nomor 07/2019 untuk paket kecil maksimal Rp10 miliar menjadi hanya maksimal Rp2,5 miliar. Paket menengah di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar berubah menjadi di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar. Adapun paket besar di atas Rp100 miliar menjadi hanya di atas Rp50 miliar pada Permen PUPR Nomor 14/2020.

Dia juga menjelaskan tentang tata cara pengaduan. “Jika dalam Perpres 16 masyarakat boleh mengadu, dan pengaduannya kepada APIP. Tapi dalam Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tidak membatasi pengaduan masyarakat. Yang diatur pengaduan peserta yang memasukkan penawaran dalam tender pekerjaan konstrusi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta,” urainya.

Link Webiner: https://www.youtube.com/watch?v=BvIa6tyW2L8

Sebelumnya, pada Webinar diikuti para Ketua Asosiasi, pasa pemilik SKA, para panitia pelaksana dipandu Moderator Ir Ricardo Bonar Manurung MM itu diawali sambutan Ketua LPJKPSU Abdul Kosim.

Menurut Abdul Kosim, sosialisasi Permen PUPR Nomor 14 Nomor 2020 ini merupakan kegiatan program LPJKA Sumatera Utara. “Kami juga akan melaksanakan akhir masa jabatan, kegiatan membuat satu buku propil Jasa Konstruksi,” ungkapnya seraya memohon dukungan Pemrov Sumut dan Pemerintah Kabupaten Kota. Abdul Kosim juga mengatakan, perlunya sosialisasi Permen baru ini agar para pelaku jasa konstuksi dan pemangku kebijakan memahami standar dokumen pengadaan barang dan jasa. “Bahwa sektor barang jasa sangat rentan terhadap masalah, jadi kita perlu pemahaman dari nara sumber sehingga kita satu persepsi dalam melaksanakan tugas masing-masing,” katanya. D|Red-02