PSBM 14 Hari, ASN Purwakarta Beri Bantuan Sembako

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana saat memberikan keterangan pers
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana saat memberikan keterangan pers

Purwakarta-Mediadelegasi: Pascadiberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk mencegah peningkatan positif Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purwakarta berikan bantuan sembako dan masker.   

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta bakal disebar ke-9 kelurahan dan 1 desa di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota, untuk berikan bantuan sembako dan masker, ke desa-desa.

Itu dilakukan, terang Iyus Permana, menyusul pemberlakuan PSBM. “Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius. Bantuan berasal dari perorangan seluruh ASN di Purwakarta,”ungkapnya.

Ia menambahkan selain untuk warga yang terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar Covid-19. “Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM,” jelas Iyus Permana di Purwakarta, Senin (12/10).

Iyus Permana yang juga Sekretaris Daerah Purwakarta ini menegaskan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah kelurahan/desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Purwakarta.

Lebih lanjut, Ia menuturkan PSBM ini akan dilakukan khusus di tingkat Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari 9 kelurahan dan 1 desa yang diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020.

Sejumlah pembatasan akan dilakukan di antaranya, kafe, restoran, makan ditempat (dine in), makanan dibungkus (take away), minimarket, supermarket dan pasar tradisonal. “Kita juga melakukan pembatasan kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga, sosial dan budaya,” ucapnya.

Menurutnya, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat nonKTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, sambung dia, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan disetiap kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

“Kita akan pantau selama 14 hari Pemberlakuan PSBM ini, mudah-mudahan bisa berjalan baik sesuai ketentuan dan dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” pungkasnya. D|Jbr-75